KABAR TERKINI ::.
Kantor Imigrasi Palembang Deportasi 1 Warga Sudan Pelanggar Aturan

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang kembali melakukan tindakan tegas dengan mendeportasi satu orang warga negara Sudan atas pelanggaran keimigrasian. Deportasi ini dilakukan pada Kamis, 29 Mei 2025 pukul 18.00 WIB sebagai bagian dari pengawasan keberangkatan yang dijalankan oleh pihak imigrasi.
Keputusan deportasi ini berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Palembang Nomor WIM.6.IMI.1-0586-GR.03.09 Tahun 2025, yang menetapkan tindakan administratif keimigrasian terhadap warga Sudan berinisial SMM. Deportasi tersebut dinyatakan melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga dikenakan sanksi berupa deportasi dan penangkalan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Khairil Mirza menjelaskan Tindakan deportasi ini adalah bagian dari komitmen dalam menegakkan hukum keimigrasian dan menjaga ketertiban di wilayah Palembang. Setiap pelanggaran yang ditemukan akan diproses sesuai peraturan yang berlaku demi keamanan dan ketertiban bersama.
“Kami melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap seorang warga negara Sudan yang terbukti melanggar ketentuan izin tinggal di wilayah Indonesia. Proses deportasi ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sebagai upaya menjaga kedaulatan dan tertib administrasi keimigrasian di wilayah kerja kami.”Tegas Kepala Kantor Imigrasi kelas I TPI Palembang, Khairil Mirza
Setelah proses administratif selesai, Lanjut Kakanim, warga Sudan tersebut diberangkatkan ke Malaysia menggunakan pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan AK 381, yang dijadwalkan berangkat pada Jumat, 30 Mei 2025 pukul 06.00 WIB.
“Setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi seluruh peraturan dan ketentuan yang berlaku. Kami juga terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing, bekerja sama dengan instansi terkait serta masyarakat, guna menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.”
Tindakan ini merupakan upaya serius dari Kantor Imigrasi Palembang untuk menjaga ketertiban dan keamanan keimigrasian di wilayahnya serta memastikan aturan keimigrasian ditegakkan dengan tegas.
Tekan Angka Pelanggaran Keimigrasian, WNA Wajib ke Kantor Imigrasi Untuk Perpanjangan Izin Tinggal

JAKARTA- Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menetapkan peraturan baru dalam pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia. Mengacu kepada Surat Edaran Nomor IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025 yang akan efektif berlaku mulai 29 Mei 2025, WNA yang berada di Indonesia wajib melakukan pengambilan foto dan wawancara di kantor imigrasi saat mengajukan perpanjangan izin tinggal. Sebelum tahapan tersebut, WNA melakukan pendaftaran permohonan izin tinggal dan pengunggahan dokumen persyaratan secara online melalui website evisa.imigrasi.go.id. Prosedur tersebut juga berlaku bagi WNA pemegang visa on arrival (VoA).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menjelaskan, kebijakan ini ditetapkan dengan tujuan damage control, yakni meminimalisasi potensi penyalahgunaan izin tinggal, menjaga ketertiban administrasi keimigrasian serta mengawasi peran penjamin WNA.
“Penyesuaian tata cara perpanjangan izin tinggal ini kami canangkan dengan mencermati hasil evaluasi menyeluruh oleh Ditjen Imigrasi. Kami mendapati bahwa angka penyalahgunaan izin tinggal dan juga penjamin yang tidak memenuhi tanggung jawabnya masih tinggi. Pada operasi penanaman modal asing (OPS PMA) contohnya, yang dilakukan bersama BKPM selama triwulan pertama 2025, Ditjen Imigrasi berhasil menjaring total 546 WNA dengan dugaan penyalahgunaan izin tinggal serta total 215 perusahaan yang diduga fiktif dan perusahaan bermasalah yang telah dicabut izin usahanya oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM),” tutur Yuldi.
Berdasarkan data statistik periodik tindakan administratif keimigrasian pada periode Januari s.d. April 2024 sebanyak 1.610 WNA sedangkan periode Januari s.d. April 2025 sebanyak 2.201 WNA. Adapun kinerja penegakan hukum berdasarkan tindakan adminitratif keimigrasian pada tahun 2025 meningkat signifikan dengan adanya kenaikan sejumlah 36,71%.
Mengacu kepada UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dalam Pasal 63 Ayat (2) disebutkan bahwa penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing yang dijamin selama tinggal di Wilayah Indonesia serta berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status keimigrasian dan perubahan alamat.
Bagi WNA yang termasuk kelompok rentan seperti lanjut usia, penyandang disabilitas, ibu hamil, ibu menyusui serta sedang dalam kondisi mendesak, proses pendaftaran permohonan, penyerahan dokumen hingga pembayaran dapat dilakukan secara langsung bersamaan dengan foto dan wawancara di kantor imigrasi (walk-in) dan dibantu oleh petugas.
Yuldi juga mengimbau kepada seluruh warga negara asing yang sedang memproses perpanjangan izin tinggal atau perubahan data agar memberikan keterangan yang benar pada saat melakukan wawancara dengan petugas. “Kami mengingatkan agar WNA memberikan keterangan yang sebenar-benarnya kepada petugas guna menghindari kendala di kemudian hari,” tegasnya.
Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menyebutkan, “Dengan diberlakukannya kebijakan ini, Ditjen Imigrasi berharap dapat memperkuat sistem pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia, serta memastikan seluruh proses keimigrasian berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Transformasi Pulau Penjara, Nusakambangan Menjadi percontohan pusat latihan bagi warga binaan

Cilacap - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, optimis Pulau Nusakambangan yang selama ini dinilai sebagai tempat pengasingan dan penghukuman akan menjadi percontohan pusat latihan pertanian, peternakan, perikanan terpadu dan balai latihan kerja konveksi maupun pemanfaat faba (limbah PLTU) utk pembuatan bahan bangunan yang kesemuanya melibatkan warga binaan.
"Kami telah menggandeng berbagai pihak, termasuk PT PLN dan BRI, untuk mewujudkan visi besar ini," ujar Agus saat meninjau langsung proyek tersebut bersama mitra kolaborasi di Pulau Nusakambangan, Rabu (5/2).
Saat ini, sekitar 115 hektare lahan Nusakambangan tengah dioptimalkan untuk pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan. Sektor pertanian dan perkebunan ditargetkan menjadi lumbung padi dan jagung dengan lahan seluas 72 hektare.
Di sisi lain, 32 hektare lahan di tepi pantai belakang Lapas Pasir Putih akan dikembangkan sebagai tambak udang, termasuk budidaya udang vaname dan berbagai jenis ikan. Sementara itu, peternakan ditargetkan menghasilkan ribuan ayam petelur, ayam kampung, bebek, kambing, dan ratusan ekor sapi.
"Kami ingin mewujudkan konsep sekali mendayung, dua tiga pulau terlampaui. Di satu sisi, kami membina Warga Binaan dengan pelatihan dan pemberdayaan. Di sisi lain, kami turut berkontribusi dalam ketahanan pangan nasional sebagaimana ditekankan oleh Presiden Prabowo Subianto," tegas Agus.
Tak hanya fokus pada produksi pangan, proyek ini juga mencakup pembangunan pabrik pupuk serta Balai Latihan Kerja (BLK) bagi Warga Binaan. Untuk mendukung hal tersebut, PLN dan BRI ikut serta dalam pengembangan infrastruktur.
Dalam rangkaian acara kunjungan, Menteri Imipas bersama para stakeholder turut melakukan penebaran benih ikan dan peletakan batu pertama pembangunan BLK. Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, dan Sekretaris PT PLN, Alois Wisnuhardana, menandatangani kerja sama pemanfaatan Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) untuk mendukung pembangunan infrastruktur di Nusakambangan.
Selain PLN dan BRI, berbagai perusahaan seperti PT Agro, PT 69, dan PT Wilmar Padi Indonesia turut berkolaborasi dalam mewujudkan Nusakambangan sebagai pusat pelatihan bagi para warga binaan dimana program ini diharapkan bisa mememberikan bekal keterampilan bagi narapidana, tabungan bagi meraka setelah menjalani hukuman dan turut berkontribusi bagi program pembangunan nasional. Dengan langkah besar ini, menjadikan Nusakambangan bukan sekadar pulau dengan keberadaan 12 Lapas dan rutan tempat penghukuman dengan berbagai tingkatan risiko terlengkap, tetapi juga telah bertransformasi sebagai salah satu kekuatan penyokong program ketahanan pangan.
Menteri Agus: Imigrasi Sederhanakan Seremoni, Fokus ke Program-Program Penting
JAKARTA – Peringatan hari jadi Imigrasi Indonesia yang ke-75 pada Jumat (31/01/2025) dilaksanakan dengan syukuran sederhana, sesuai arahan Presiden Republik Indonesia. Acara ini diadakan secara serentak di lingkungan internal Direktorat Jenderal Imigrasi, baik di kantor pusat, kantor wilayah, maupun kantor imigrasi dan rumah detensi di seluruh Indonesia. “Penyederhanaan dalam kegiatan seremonial ini adalah bentuk nyata untuk mendukung efisiensi anggaran negara. Anggaran yang berhasil dihemat dari penyelenggaraan acara ini akan dialokasikan untuk program-program lain yang lebih mendesak dan berdampak kepada masyarakat, sejalan dengan arahan Bapak Presiden,” ungkap Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. Mengusung tema “Melayani, Mengabdi dan Berinovasi”, Syukuran HBI yang tahun ini dilaksanakan lebih bersahaja mencakup pemotongan tumpeng, doa bersama, dan pemutaran video sejarah keimigrasian. Pelaksanaan di tingkat wilayah, unit pelaksana teknis (UPT), dan perwakilan RI dibatasi hingga 15 orang peserta untuk menjaga efisiensi dan fokus pada esensi peringatan. Dalam Syukuran Hari Bhakti Imigrasi ke-75, Ditjen Imigrasi juga mengadakan “Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Menyapa” yang dilaksanakan secara virtual melalui video conference.
Menteri akan berinteraksi dengan Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Kalimantan Barat beserta stakeholders seperti Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bengkayang, Satgas Pengamanan Perbatasan (PAMTAS) dan Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Kesempatan tersebut akan membahas distribusi bantuan sosial bagi masyarakat perbatasan di Kalimantan Bara dan corporate social responsibility (CSR) untuk UMKM. Distribusi akan dilakukan dalam dua tahap, sebanyak 310 paket didistribusikan pada 31 Januari 2025 di PLBN Jagoi Babang dan 1.800 paket akan selesai didistribusi sebelum 7 Februari 2025 ke desa-desa yang terdampak banjir di wilayah Kecamatan Siding dan Jagoi. Selain itu, Menteri juga berinteraksi dengan Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Tengah membahas rencana pembentukan kantor imigrasi di Blora, sebagai salah satu program perluasan layanan keimigrasian di seluruh Indonesia. Perwakilan petugas imigrasi penjaga perbatasan negara juga akan dilibatkan pada kegiatan ini. Oliver Marsel Ferre, petugas Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw, Papua mendapatkan kesempatan menyapa Menteri Imipas dan berbagi cerita kesehariannya dalam bertugas. Menteri Agus menegaskan bahwa efisiensi ini tidak hanya diterapkan di tingkat pusat, tetapi juga hingga kantor wilayah dan kantor imigrasi serta rumah detensi di seluruh Indonesia. Hal ini mencerminkan semangat kolaborasi dan tanggung jawab bersama dalam mendukung keberlanjutan pembangunan bangsa. Syukuran HBI ke-75 merupakan acara puncak dari rangkaian peringatan hari jadi Imigrasi yang dilaksanakan sepanjang Januari 2025. Acara-acara yang sebelumnya digelar dalam rangka HBI antara lain layanan Paspor Simpatik, donor darah, bakti sosial di semua satuan kerja Imigrasi se-Indonesia, serta Immigration Run, Layanan 1.075 Paspor dan Festival Imigrasi yang bertempat di Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat. “Momentum ini bukan sekadar peringatan hari jadi, tetapi juga pengingat akan tanggung jawab kita untuk terus berinovasi dan melayani masyarakat dengan lebih baik. Kami percaya, efisiensi dan kebersahajaan dalam pelaksanaan acara justru akan memperkuat makna peringatan ini,” tutupnya.
Semarakkan Hari Bhakti Imigrasi ke-75, Imigrasi Palembang Maksimalkan Fasilitas Layanan Drive Thru

Palembang-Dalam rangka meningkatkan layanan keimigrasian bagi pemohon, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang memaksimalkan fasilitas layanan pengambilan paspor secara drive thru.
Layanan pengambilan paspor yang dikenal dengan singkatan Si Ampera Bertanjak (Ambil Paspor Tanpa Beranjak) ini menjadi salah satu inovasi andalan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang. Peningkatan fasilitas layanan difokuskan pada pemanfaatan teknologi informasi yang memudahkan pemohon dalam menggunakan layanan ini.
Turut hadir dalam kegiatan ini diantaranya Kakanwil Ditjenim Sumsel (Sigit Setyawan), Kapolrestabes Palembang (Kombes Pol Harryo Sugihartono), Kakanim Palembang (Khairil Mirza), Kakanim Muara Enim (Antonius Frizki), pejabat structural, beserta pegawai.
"Dengan adanya pembaharuan ini, pemohon tinggal menginput nomor permohonan di kios-k yang ada di pintu masuk dan akan langsung mendapatkan antrian untuk layanan drive thru. Selanjutnya pemohon tinggal menuju ke loket drive thru untuk mengambil paspor yang telah selesai" jelas Mirza.
Selain layanan drive thru, tampilan ruang pelayanan keimigrasian pun mengalami peningkatan. Suasana ruang pelayanan yang dibuat dengan tampilan elegan dan nyaman menambah apresiasi dari pemohon layanan keimigrasian.
"Adanya peningkatan layanan ini diharapkan dapat membawa pengaruh yang positif bagi Kantor Imigrasi Palembang. Tentunya komitmen kami untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat akan kami jaga. Oleh Karena itu, masukan dari masyarakat menjadi sangat penting dalam upaya kami berbenah menjadi lebih baik" ungkap Sigit.
Selain peresmian layanan drive thru, juga dilaksanakan pemecahan kendi secara simbolis untuk mobil patroli dan kendaraan dinas yang diterima Imigrasi Palembang dalam memaksimalkan layanan dan kinerjanya.