Kantor Imigrasi Palembang berdiri sejak tahun 1951 dikenal dengan Kantor Imigrasi Daerah (KIMDA) dan menjadi Kantor Imigrasi Kelas I sejak Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1981 tentang Pembentukan Kantor Wilayah Kehakiman Sumatera Selatan.
Kantor Imigrasi Kelas I Palembang pertama kali berada di Jl. Mayor Memet Sastrawirya, Boom Baru Palembang mulai dari Tahun 1951 s/d 2005. Kemudian Kantor Imigrasi Kelas I Palembang berpindah lokasi ke JL. Pangeran Ratu Jakabaring Palembang mulai dari Tahun 2005 s/d sekarang.
Menurut Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.02.01 tahun 2009 tentang Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang adalah:
1. Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandar Udara Sultan Mahmud Badaraduddin II
2. Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Boom Baru
Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang meliputi :
- Kota Palembang
- Kota Prabumulih
- Kabupaten Ogan Ilir
- Kabupaten Ogan Komering Ilir
- Kabupaten Banyuasin
- Kabupaten Musi Banyuasin
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang mempunyai 5 (lima) unit pelayanan yaitu:
- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Jl. Pangeran Ratu Jakabaring Kota Palembang
- TPI SMB II Palembang, Kota Palembang
- TPI Laut Boom Baru, Kota Palembang
- Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Palembang
- UKK Kabupaten Musi Banyuasin