Assalamu’alaikum Wr. Wb
Selamat pagi dan salam sejarahtera bagi kita semua
Om Swastiaastu Namo Budaya Salam Kebajikan
Puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, karena atas berkat rahmat dan karunia-Nya, kita masih diberi kesempatan, kekuatan, dan kesehatan
Inovasi yang terus berkesinambungan mendorong Direktorat Jenderal Imigrasi untuk terus meningkatkan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing. Dalam rangka meningkatkan tugas dan fungsi Keimigrasian serta penerapan kebijakan Keimigrasian yang kokoh dan aturan yang ketat dalam pemberian Izin Tinggal Keimigrasian bagi Orang Asing dan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia diharapkan dapat menumbuhkan perekonomian secara nasional serta tetap berupaya meminimalisir kemungkinan terjadinya pelanggaran Keimigrasian tanpa mengabaikan azas-azas yang memicu pelanggaran Hak Asasi Manusia.
Selain itu, untuk melaksanakan amanat Menteri hukum dan Hak Asasi Manusia yang tertuang pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permenkumham Nomor 14 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), Direktorat Jenderal Imigrasi melalui satuan kerjanya memiliki kewajiban untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat luas terkait adanya berbagai perubahan kebijakan guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta memperkokoh koordinasi yang baik dan berkesinambungan antar instansi.
Wassalamualaikum, Wr, Wb.
Khairil Mirza