KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA R.I.
KANTOR WILAYAH SUMATERA SELATAN
KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI PALEMBANG
Jl. Pangeran Ratu No. 1 Jakabaring Palembang
Telepon : (0711) 518309
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA R.I.
KANTOR WILAYAH SUMATERA SELATAN
KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI PALEMBANG
Jl. Pangeran Ratu No. 1 Jakabaring Palembang
Telepon : (0711) 518309
Assalamu’alaikum Wr. Wb
Selamat pagi dan salam sejarahtera bagi kita semua
Om Swastiaastu Namo Budaya Salam Kebajikan
Puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, karena atas berkat rahmat dan karunia-Nya, kita masih diberi kesempatan, kekuatan, dan kesehatan
Inovasi yang terus berkesinambungan mendorong Direktorat Jenderal Imigrasi untuk terus meningkatkan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing. Dalam rangka meningkatkan tugas dan fungsi Keimigrasian serta penerapan kebijakan Keimigrasian yang kokoh dan aturan yang ketat dalam pemberian Izin Tinggal Keimigrasian bagi Orang Asing dan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia diharapkan dapat menumbuhkan perekonomian secara nasional serta tetap berupaya meminimalisir kemungkinan terjadinya pelanggaran Keimigrasian tanpa mengabaikan azas-azas yang memicu pelanggaran Hak Asasi Manusia.
Selain itu, untuk melaksanakan amanat Menteri hukum dan Hak Asasi Manusia yang tertuang pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permenkumham Nomor 14 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), Direktorat Jenderal Imigrasi melalui satuan kerjanya memiliki kewajiban untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat luas terkait adanya berbagai perubahan kebijakan guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta memperkokoh koordinasi yang baik dan berkesinambungan antar instansi.
Wassalamualaikum, Wr, Wb.
Khairil Mirza
Kumham CorpU merupakan manajemen strategis pengembangan SDM yang fokus pada program strategis Kementerian, dengan mengelola individu pegawai dalam ekosistem organisasi pembelajar, serta pengelolaan pengetahuan untuk pencapaian karakter unggul di bidang Hukum dan HAM
Corporate University bukan lembaga atau institusi pendidikan dan pelatihan yang menempel (embeded), melainkan strategi manajemen agar terjadi pembelajaran individu dan pembelajaran dalam organisasi, serta pengelolaan pengetahuan individu dan pengetahuan strategis organisasi. Pembentukan ekosistem organisasi pembelajar memberikan kesempatan bagi seluruh komponen untuk belajar setiap saat dan mengembangkan diri untuk memenuhi standarisasi potensi atau talenta.
Paradigma CorpU berdampak pada 3(tiga) perubahan yang menonjol, yaitu Desain pengembangan SDM, Pendekatan analisis kebutuhan pembelajaran, dan Sinergi antar bagian organisasi.
Berbeda dengan lembaga pendidikan yang fokus pada pemenuhan kesenjangan atas kompetensi individu, konsep CorpU lebih fokus pada pencapaian strategis organisasi sehingga mengarah pada spesialisasi pelatihan yang berdampak pada kebutuhan nyata organisasi dalam lingkup pelayanan publik.
Dalam segi Analisis kebutuhan pengembangan SDM, baik pendidikan ataupun pelatihan seringkali dilakukan dari atas ke bawah sehingga kebutuhan organisasi belum dikaji secara serius. Lain halnya dengan konsep CorpU yang didasarkan atas hasil rapat pimpinan tertinggi (Learning Council Meeting) dalam mengidentifikasi kebutuhan pengembangan berdasarkan isu strategis organisasi yang diputuskan oleh manajemen tertinggi hingga dapat dihasilkan cetak biru untuk pengembangan pada tahun berikutnya.
Perubahan yang terakhir yaitu dalam hal keterlibatan semua pihak. Lembaga pelatihan dan pendidikan sudah terbiasa meposisikan diri sebagai pelaksana kegiatan atas permintaan dari pemangku kepentingan atau konsumen. Berbeda dengan strategi CorpU, konsep ini menempatkan semua pihak sebagai pelaksana yang terlibat dalam merumuskan program, pengembangan, pelaksanaan, sampai reformulasi melalui tahap evaluasi.
Corporate University bertanggungjawab untuk dapat memastikan semua pegawai belajar dan mempelajari hal-hal secara benar, dengan cara penyampaian pembelajaran yang benar. Tentu saja tahapan tersebut sangat membutuhkan kecakapan mulai dari bagaiman memperoleh sumber pengetahuan, cara mendokumentasikannya, kemudian cara mendistribusikannya hingga tahap penerapan pengetahuannya.
Kami Imigrasi Indonesia
siap melaksanakan tugas
pengamanan negara dan penegakan hukum
berbakti pada masyarakat
Berwibawa tegas dan ramah
dalam memenuhi kewajiban
menjaga pintu gerbang negara
'tuk mencapai adil dan makmur
Bhumi Pura Wira Wibawa
Sasanti Imigrasi Indonesia
berlandaskan dasar negara
Pancasila dan Undang-Undang Dasar '45
Hadapilah tantangan dan godaan
menghambat jalannya pembangunan
mengabdi dengan tulus dan suci
demi kejayaan Indonesia
VISI
"Masyarakat Memperoleh Kepastian Hukum"
MISI
TATA NILAI
Kementerian Hukum dan HAM menjunjung tinggi tata nilai kami "P-A-S-T-I"
1. | Profesional | : | Aparatur Kementerian Hukum dan HAM adalah aparat yang bekerja keras untuk mencapai tujuan organisasi melalui penguasaan bidang tugasnya, menjunjung tinggi etika dan integirtas profesi; |
2. | Akuntabel | : | Setiap kegiatan dalam rangka penyelenggaraan pemerintah dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku; |
3. | Sinergi | : | Komitmen untuk membangun dan memastikan hubungan kerjasama yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan untuk menemukan dan melaksanakan solusi terbaik, bermanfaat, dan berkualitas; |
4. | Transparan | : | Kementerian Hukum dan HAM menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, yakni informasi tentang kebijakan, proses pembuatan dan pelaksanaannya, serta hasil-hasil yang dicapai; |
5. | Inovatif | : | Kementerian Hukum dan HAM mendukung kreatifitas dan mengembangkan inisiatif untuk selalu melakukan pembaharuan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya. |
|
|
KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATANREPUBLIK INDONESIAKANTOR WILAYAH SUMATERA SELATANKANTOR IMIGRASI KELAS I TPI PALEMBANG |
Jl. Pangeran Ratu No.1, Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan | ||
08117892601 | ||
knm.palembang@kemenkumham.go.id | ||