Foto Paspor Elektronik
PALEMBANG - Mulai 1 Maret, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang kini hanya menerbitkan 100% Paspor Elektronik.
Bagi pemohon yang ingin membuat paspor elektronik, harap membawa dokumen KTP, Kartu Keluarga, dan AKta Lahir/Ijazah Sekolah/.Buku Nikah.
Untuk biaya paspor elektronik dengan masa 10 tahun yaitu Rp950.000
sedangkan biaya paspor elektronik dengan masa 5 tahun yaitu Rp650.000