Operasi Jagratara Tahap II Direktorat Jenderal Imigrasi

imigrasi palembang 1724988893661

 

JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi kembali menggelar operasi pengawasan orang asing berskala nasional Jagratara, tahap 2 pada 22-23 Agustus 2024. Operasi ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan kepatuhan orang asing terhadap peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

Selama dua hari pelaksanaan, petugas imigrasi memeriksa sebanyak 1.293 orang asing di 507 titik pengawasan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Fokus pemeriksaan terutama ditujukan pada aktivitas orang asing yang berpotensi melanggar peraturan keimigrasian, seperti penyalahgunaan izin tinggal, bekerja tanpa izin, dan terlibat dalam kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan kunjungan.“Operasi Jagratara ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban negara,” ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, SafarM. Godam. “Kami akan terus meningkatkan intensitas pengawasan dan penindakan
terhadap pelanggaran keimigrasian.”

Berdasarkan hasil pemeriksaan, teridentifikasi sebanyak 185 kasus yang perlu ditindaklanjuti lebih lanjut. Dari jumlah tersebut, 48 di antaranya adalah Warga Negara
(WN) Nigeria, 37 WN Tiongkok, WN Pakistan dan India masing – masing 15 orang dan sisanya dari berbagai negara.Beberapa pelanggaran yang paling sering ditemukan adalah penyalahgunaan izin tinggal dan overstay. Selain itu, terdapat pula sejumlah kasus di mana orang asing
ditemukan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang telah diberikan.

“Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan,” tegas Godam.
“Tujuan kami adalah memberikan efek jera kepada para pelanggar dan menciptakan iklim yang kondusif bagi orang asing yang taat aturan.”
Operasi Jagratara yang dilakukan secara rutin ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan keimigrasian dan mencegah terjadinya
pelanggaran-pelanggaran yang merugikan negara. Selain itu, operasi ini juga berfungsi sebagai efek jera bagi orang asing yang ingin berkunjung atau tinggal di Indonesia agar selalu mematuhi peraturan yang berlaku.

logo besar kuning
KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
REPUBLIK INDONESIA
KANTOR WILAYAH SUMATERA SELATAN
KANTOR IMIGRASI KELAS  I TPI PALEMBANG
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Pangeran Ratu No.1, Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan
PikPng.com phone icon png 604605   08117892601
PikPng.com email png 581646   Email 
    knm.palembang@kemenkumham.go.id
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
Laman Resmi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Kantor Wilayah Sumatera Selatan
Copyright © 2024 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logouptpas
 
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM R.I.
KANTOR WILAYAH SUMATERA SELATAN
KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI PALEMBANG


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Pangeran Ratu No. 1, Jakabaring, Palembang
Sumatera Selatan
PikPng.com phone icon png 604605   08117892601
PikPng.com email png 581646   kanimpalembang@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI